Pengertian Lelang dan Jenis-Jenis Lelang

Share This Post

Sebelum masuk pada pembahasan terkait jenis-jenis lelang, perlu diketahui sejarah dan pengertian lelang itu sendiri. Di Indonesia, lelang sudah ada sejak diberlakukannya Peraturan Lelang atau Vendu Reglement Staatsblad Nomor 189 Tahun 1908 oleh Pemerintah Kolonial Belanda di wilayah Hindia Belanda. Vendu Reglement hanya berlaku bagi warga Belanda pada masa itu. Sehingga lelang hanya digunakan untuk memfasilitasi penjualan barang barang milik pejabat Belanda yang dipindah tugaskan ke luar kota/daerah atau yang kembali ke Belanda. Selanjutnya, lelang berkembang hingga mencakup penjualan atas permintaan pengadilan atau sering disebut dengan lelang eksekusi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau Lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk Mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang. Lelang juga merupakan salah satu metode penjualan yang telah ada selama berabad-abad, dan cukup disenangi oleh masyarakat karena dapat menghadirkan harga yang tidak terduga (lebih dari target). Meskipun lelang identik dengan palu juru lelang dan tawaran yang bersahutan, ada berbagai jenis lelang yang beroperasi dengan aturan dan mekanisme yang berbeda. Berikut adalah jenis-jenis lelang menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang antara lain:

  1. Lelang eksekusi
    Lelang eksekusi adalah Lelang yang dilakukan untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen lain yang memiliki kekuatan hukum yang sama, serta untuk melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk melunasi utang atau kewajiban yang belum dipenuhi oleh pihak terkait, melalui penjualan aset yang menjadi jaminan atau objek lelang. Macam-macam lelang eksekusi:
    a. Lelang Eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)
    b. Lelang Eksekusi Pengadilan
    c. Lelang Eksekusi Pajak
    d. Lelang Eksekusi harta pailit
    e. Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) apabila, debitor cidera janji maka pemegang hak tanggungan mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan
    f. Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 45 Kitab Undang -undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
    g. Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 271 UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    h. Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
    i. Lelang Eksekusi barang rampasan
    j. Lelang Eksekusi jaminan fidusia
    k. Lelang Eksekusi lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
  2. Lelang Noneksekusi Wajib
    Lelang Noneksekusi Wajib adalah lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan melalui lelang. Lelang jenis ini dilakukan karena aturan hukum mewajibkan barang tersebut dijual melalui lelang. Jadi, meskipun tidak ada putusan pengadilan, penjualan barang tetap harus dilakukan lewat lelang sesuai ketentuan yang berlaku. Macam- macam objek yang harus dijual melalui Lelang Noneksekusi Wajib:
    a. Lelang Barang Milik Negara/Daerah
    b. Lelang barang milik Badan Usaha Milik Negara/Daerah berbentuk nonpersero
    c. Lelang aset Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
    d. Lelang Barang Milik Negara yang berasal dari tegahan kepabeanan dan cukai
    e. Lelang barang gratifikasi
    f. Lelang bongkaran Barang Milik Negara/Daerah karena perbaikan
    g. Lelang Barang Milik Negara berupa Barang Habis Pakai eks Pemilihan Umum
    h. Lelang aset eks Bank Dalam Likuidasi (BDL)
    i. Lelang barang dalam penguasaan kej aksaan yang berasal dari barang bukti yang dikembalikan tetapi tidak diambil oleh pemilik/yang berhak karena pemilik/yang berhak tidak ditemukan atau menolak menerima dan
    J. Lelang Noneksekusi lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
  3. Lelang Noneksekusi Sukarela/Lelang Sukarela
    Lelang Noneksekusi Sukarela adalah lelang yang dilakukan atas permintaan pemilik barang secara sukarela, baik itu milik perorangan, swasta, Badan hukum/Badan usaha. Mereka ingin menjual barangnya lewat lelang tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Macam-macam Lelang Sukarela:
    a. Lelang barang milik Badan Usaha Milik Negara/Daerah berbentuk persero
    b. Lelang barang milik perusahaan dalam likuidasi kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
    c. Lelang barang milik Badan Layanan Umum/Badan Hukum Pendidikan yang tidak termasuk Barang Milik Negara
    d. Lelang barang milik perwakilan negara asing
    e. Lelang barang milik perorangan atau badan hukum/usaha swasta
    f. Lelang hak tagih (piutang)
    g. Lelang kayu dan hasil hutan lainnya dari tangan pertama
    h. Lelang Noneksekusi Sukarela lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Lelang merupakan salah satu metode penjualan barang yang cukup disenangi oleh masyarakat karena menghadirkan harga yang tidak terduga (lebih dari target). Oleh sebab itu mengetahui lelang itu penting baik bagi penjual ataupun pembeli karena dapat menawarkan peluang untuk mendapatkan aset dengan harga kompetitif atau menjualnya secara efisien. Sehingga dengan memahami lelang dan juga jenis-jenis lelang dapat membantu dalam memilih strategi terbaik, baik sebagai pembeli maupun penjual.

Jika Anda memiliki masalah seputar lelang, Tim DBP Law Firm siap membantu Anda.

Penulis:
Elisabet Purba | Universitas Katolik Darma Cendika
Tasya Avrlia Vivi Yanti | Universitas Negeri Surabaya

Subscribe To Our Newsletter

Dapatkan artikel terbaru dan terpercaya dari ahlinya.

More To Explore

Konsultasi Gratis