Mekanisme Pelaksanaan Lelang

Share This Post

Lelang merupakan salah satu metode jual beli yang dilakukan secara terbuka, di mana peserta bersaing untuk mendapatkan suatu barang atau jasa dengan penawaran harga tertinggi. Di Indonesia, mekanisme lelang telah diatur secara rinci guna menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam pelaksanaannya. Mekanisme ini lazim digunakan baik oleh instansi pemerintah maupun sektor swasta, terutama dalam hal penjualan aset negara, barang sitaan, atau pengadaan barang dan jasa.

Dasar hukum pelaksanaan lelang di Indonesia antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.06/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang menjadi pedoman teknis dalam pelaksanaan lelang, termasuk kewenangan pejabat lelang, mekanisme pelaksanaan, hingga penyelesaian sengketa. Untuk lelang atas jaminan hak tanggungan, dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, khususnya Pasal 6, yang menyebut bahwa jika debitor wanprestasi, maka kreditur berhak menjual obyek hak tanggungan melalui lelang umum.

Proses lelang pada umumnya diawali dengan pengumuman lelang oleh Pejabat Lelang atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang berada di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. Setelah pengumuman, peserta yang berminat wajib mendaftar dan memberikan uang jaminan. Lelang dilaksanakan pada waktu dan tempat yang ditentukan, yang dapat dilakukan secara konvensional (tatap muka) maupun secara daring melalui portal lelang resmi pemerintah di www.lelang.go.id mekanisme Lelang harus dilakukan berdasarkan tahap berikut:

  1. Tahap Persiapan Lelang
    Pada tahap awal ini, pihak penjual atau pemilik barang mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala KPKNL yang dokumennya harus dilengkapi dengan menunjukkan legalitas subjek (pemohon) dan objek (barang) lelang agar dapat membuktikan bahwa penjual memiliki hak untuk Lelang barang tersebut. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, jadwal pelaksanaan Lelang akan ditetapkan oleh KPKNL berupa tempat dan waktu pelaksanaan yang wajib berada dalam wilayah kerja KPKNL dan dilakukan pada hari kerja, untuk Lelang sukarela terdapat pengeculian dan bisa dilakukan di luar jam kerja dengan persetujuan Kepala Kanwil. Selanjutnya, pengumuman Lelang yang akan dilakukan oleh penjual melalui media massa atau surat kabar lokal yang minimal berisi informasi identitas penjual, jenis barang, nilai limit, waktu dan tempat pelaksanaan, serta tata cara penenawaran.
  2. Tahap Pelaksanaan Lelang
    Pelaksanaan Lelang dilakukan oleh pejabat Lelang yang telah memiliki sertifikasi dan
    pelantikan resmi, tugasnya mencakup:
    a) Memimpin proses Lelang dengan aman dan tertib
    b) Menerima dan mencatat penawaran lelang
    c) Mengesahkan dan menentukan pemenang lelang berdasarkan pada penawaran tertinggi dan peraturan yang berlaku dan
    d) membuat risalah Lelang sebagai bukti otentik
  3.  Tahap Penawaran
    Penawaran dapat dilakukan langsung oleh peserta atau melalui kuasa yang sah dengan dokumen pendukung, penawaran Lelang bisa dilakukan secara lisan atau tertulis tergantung keputusan Kepala KPKNL yang suratnya dimasukkan ke dalam amplop tertutup dan disimpan dalam kotak transparan yang kemudian dibuka di hadapan peserta. Setiap peserta hanya dapat memasukkan satu penawaran untuk barang yang sama jika disyaratkan demikian dan Penawar tertinggi yang memenuhi nilai limit akan ditetapkan sebagai pemenang.
  4. Tahap Pembayaran
    Pemenang Lelang wajib melunasi harga dan bea Lelang dalam waktu 5 hari kerja, jika tidak dipenuhi maka pejabat Lelang akan mengirimkan surat peringatan dan apabila tetap tidak dilunasi maka status sebagai pemenang Lelang akan dibatalkan. Peserta yang wanprestasi akan dikenakan sanksi berupa larangan mengikuti Lelang selama 6 bulan secara nasional dan pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau melalui cek/giro, setelah pembayaran diterima maka dana hasil Lelang disetorkan ke kas negara paling lambat 1 hari kerja berikutnya.
  5. Tahap Penyerahan Dokumen Kepemilikan
    Pejabat Lelang akan menyerahkan dokumen kepemilikan atau barang Lelang kepada pembeli setelah pembayaran lunas dalam waktu maksimal 1 hari kerja yang disertakan dengan bukti pelunasan pembeli.
  6. Pembuatan Risalah Lelang
    Risalah Lelang adalah dokumen resmi yang berfungsi sebagai akta otentik dan memiliki kekuatan hukum penuh, dokumen ini membuktikan bahwa Lelang telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum untuk mencerminkan prinsip kepastian hukum dalam pelaksanaan Lelang.

Melalui regulasi dan sistem yang terstruktur, mekanisme lelang di Indonesia bertujuan menciptakan sistem jual beli yang adil, terbuka, dan efisien. Bagi masyarakat dan pelaku usaha, pemahaman terhadap tata cara dan dasar hukum lelang sangat penting untuk memastikan proses yang diikuti berjalan sesuai hukum yang berlaku dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

Jika Anda memiliki masalah seputar Lelang, Tim DBP Law Firm siap membantu Anda!

Penulis:
Jason Pandoe | Universitas Katolik Darma Cendika
Malza Sharadiva Aripta | Universitas Negeri Surabaya

Subscribe To Our Newsletter

Dapatkan artikel terbaru dan terpercaya dari ahlinya.

More To Explore

Konsultasi Gratis