Eksekusi lelang adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang (biasanya juru sita atau pejabat lelang) untuk menjual barang milik debitur secara terbuka (lelang) guna memenuhi kewajiban pembayaran kepada kreditur. Eksekusi lelang biasanyadilaksanakan untuk mengeksekusi atau melaksanakan putusan pengadilan, dokumenyangmemiliki kekuatan hukum sama dengan putusan pengadilan, atau untuk melaksanakanketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Singkatnya, eksekusi lelangadalahpenjualan barang (aset) melalui lelang untuk memenuhi kewajiban hukum, seperti pembayaran utang yang tertunggak. Dalam melaksanakan eksekusi lelang pemenanglelangdapat mengajukan permohonan Eksekusi Pengosongan ke Pengadilan, pemenang lelang dapat mengajukan permohonan pengosongan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat tanpaharus melalui gugatan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 200 ayat (11) HIR bahwa:
“Jika seseorang enggan meninggalkan barang tetapnya yang dijual, makaketuapengadilan negeri akan membuat surat perintah kepada orang yang berwenang, untukmenjalankan surat juru sita dengan bantuan panitera pengadilan negeri atau seorangpegawai bangsa Eropa yang ditunjuk oleh ketua, dan jika perlu dengan bantuanpolisi, supaya barang tetap itu ditinggalkan dan dikosongkan oleh orang yang dijual barangnyaserta oleh sanak saudaranya.”
Dalam sistem hukum acara perdata Indonesia, mekanisme ini diatur secara tegasdalam Pasal 196 HIR (Herziene Indonesisch Reglement) yang menyatakan:
“Apabila permintaan untuk melaksanakan putusan pengadilan sudah diajukan, makaKetuaPengadilan Negeri memberikan teguran kepada pihak yang dihukum agar ia memenuhi keputusanitudalam waktu yang telah ditentukan.”
Pada pasal ini menjadi landasan awal proses eksekusi melalui tahap aanmaning, yaituteguranresmi dari Ketua Pengadilan Negeri kepada pihak yang dihukum agar melaksanakanisi putusan secara sukarela dalam jangka waktu tertentu.
Jika teguran tersebut tidak dipatuhi, maka berdasarkan Pasal 197 ayat (1) HIR yang menyatakan:
“Jika dalam tenggang waktu tersebut tidak ada pelaksanaan secara sukarela, makaKetuaPengadilan Negeri dapat memerintahkan pelaksanaan putusan dengan cara yang diperlukan, seperti pengosongan benda tetap atau penyerahan benda.”
Apabila pihak yang kalah tidak melaksanakan perintah dalam teguran tersebut, maka KetuaPengadilan dapat melanjutkan ke tahap eksekusi riil, termasuk pengosongan objek sengketa.
Melakukan eksekusi lelang, objek yang dieksekusi adalah benda atau objekyangmenjadi jaminan atau objek sengketa yang diputuskan oleh pengadilan untuk dijual melalui lelang. Objek yang dimaksud adalah meliputi setiap barang yang berwujud maupuntidakberwujud, bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, dimanfaatkan atau dinikmati sertamempunyai nilai ekonomis. Sebelum melakukan eksekusi elang ada beberapa prosedur yang harus dilaksanakan sebagai berikut:
a) Kreditor mengajukan permohonan eksekusi hak tanggungan berdasarkanirahirah ”Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”baik secara lisan, maupundengan surat, kepada ketua pengadilan negeri setempat di mana objek jaminanberada. Permohonan pada umumnya dilakukan secara tertulis.
b) Setelah menerima permohonan tersebut, Ketua menyuruh panitera untuk memanggil
pihak debitur (penerima hak tanggungan) serta memperingatkan, supaya ia memenuhi
kewajibannya di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya delapanhari. Kemudian alahkah baiknya dilakukan konstatering yakni pencocokan antara objeksengketa dan amar putusan. Proses ini melibatkan panitera, juru sita, aparat setempat, danjika perlu petugas BPN, untuk memastikan keabsahan eksekusi.
c) Apabila setelah lewat tempo yang ditentukan itu, dan debitur belumjuga memenuhi
kewajibannya, baik untuk pelunasan maupun pengosongan, atau ia jika dipanggil denganpatut, tidak datang menghadap, maka ketua oleh karena jabatannya memberi perintahdengan surat, supaya disita objek jaminan hak tanggungan untuk dilakukan penjualanmelalui pelelangan umum untuk pelunasan. Pelaksanaan Eksekusi Pengosongandilakukan secara persuasif dan humanis yang dimana barang milik termohon dapat disimpan sementara di tempat yang disediakan oleh pemohon eksekusi.
Eksekusi lelang dibagi menjadi dua yaitu, parate executie dan perintah pengadilan. Parete axcutie adalah eksekusi lelang yang dieksekusi secara langsung oleh pemegang hak tanggungan tanpa perlu campur tangan pengadilan kecuali jika ada gugatan. Hal ini diaturdalam pasal 6 UUHT yang mengatakan bahwa:
“Apabila debitur cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hakuntuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelanganumumserta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.”
Eksekusi lelang perintah pengadilan adalah proses eksekusi objek jaminan yang dijaminkanyang dilakukan atas perintah dari pengadilan.
Eksekusi Pengosongan sering terjadi dalam kasus sengketa tanah. Dalamgugatan, penggugat menyatakan bahwa tanah yang dikuasai tergugat adalah miliknya secara sah, dankeberadaan tergugat di atas tanah tersebut dianggap melanggar hukum. Karena itu, penggugat meminta agar tergugat diperintahkan untuk keluar dan mengosongkan tanah tersebut. Jika pengadilan mengabulkan gugatan ini, maka tergugat wajib meninggalkan tanah itu dalamkeadaan kosong, tanpa barang atau bangunan. Ada dua cara pelaksanaan pengosongan:
1. Secara sukarela: Tergugat keluar dan mengosongkan tanah dengan kesadaran sendiri.
2. Secara paksa: Jika tergugat menolak keluar, maka pengadilan bisa memerintahkaneksekusi pengosongan, bahkan dengan bantuan aparat seperti polisi atau militer, agartanah dikosongkan secara paksa.
Selain dilakukannya eksekusi pengosongan sangat penting adanya pemberitahuan sebelum terjadi Eksekusi Pengosongan. Jadi sebelum tanah atau bangunan dikosongkanlewat proses hukum, pengadilan wajib memberitahu tanggal pengosongan kepada pihak yangkalah(tereksekusi). Tanpa pemberitahuan ini, proses pengosongan dianggap tidak sah dan bisa dinilai sebagai tindakan yang melanggar aturan hukum atau tidak profesional (bahkan dianggap penghinaan terhadap pengadilan). Jika pemberitahuan sudah dilakukan dengan benar, tapi pihak tereksekusi menolak hadir, maka pengosongan tetap bisa dilanjutkan. Namun, sangat disarankan agar pihak tersebut datang saat eksekusi berlangsung agar dapat menjaga keselamatan barang-barangnya dan dapat menunjukkan dimana barang barangituakan dipindahkan.
Selain dari pada pemberitahuan terdapat pemindahan dan penyimpanan barang. Jika pihak tereksekusi enggan mengeluarkan barangnya sendiri, maka pengadilan dapat melakukan pengeluaran barang secara paksa. Tapi sebelum itu, petugas pengadilan (jurusita) harus dengan tegas menanyakan tempat penyimpanan yang diinginkan oleh pemilikbarang, jika sudah ditunjuk, tempat tersebut harus diikuti oleh petugas. Apabila pihak tereksekusi tidak memberi tahu lokasi penyimpanan, maka barang-barang akan disimpan di tempat yang aman, misalnya kantor desa atau tempat penyimpanan yang bisa menjaga barang dari kerusakan atau pencurian. Dalam situasi ini, petugas pengadilan perlu membuat adanya berita acara pengosongan, daftar inventaris barang, dan dokumen penting berupa surat penyerahanpenjagaan barang kepada polisi, kepala desa, atau pihak berwajib yang dipercaya.
Jika Anda memiliki masalah hukum seputar Lelang, Tim DBP Law Firm siap membantu Anda!
Penulis:
Alessandro Prima Ampat Junior | Universitas Katolik Darma Cendika
Yanuaretta Nur Nayla Adrini | Universitas Negeri Surabaya


