Perseroan Terbatas atau PT merupakan badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.

Apabila hendak mendirikan PT, maka yang harus dilakukan dan disiapkan adalah:

  1. Mencari rekan/partner sehingga menjadi minimal 2 (dua) orang yang masing-masing mengambil bagian saham;
  2. Mempersiapkan data PT, yang terdiri dari:
    • Nama PT;
    • Kedudukan Hukum;
    • Jangka waktu berdirinya PT;
    • Maksud dan Tujuan Kegiatan Usaha;
    • Jumlah modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor.
  3. Menghubungi Notaris untuk membuat Akta Pendirian.

Nantinya Akta Pendirian akan diajukan bersamaan dengan permohonan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mendapatkan pengesahan badan hukum.

Namun ketentuan dimana minimal harus 2 (dua) orang yang mendirikan Perseroan tidak berlaku bagi Perseroan Perorangan, yaitu perseroan yang dapat didirikan oleh 1 (satu) orang saja untuk usaha mikro dan kecil. Adapun syarat pendiriannya adalah:

  1. Didirikan berdasarkan Surat Pernyataan Pendirian, yang kurang lebih isinya memuat hal yang sama dengan Akta Pendirian PT pada umumnya;
  2. Surat Pernyataan Pendirian didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM.

Pendiri Perseroan Perorangan hanya dapat mendirikan 1 (satu) Perseroan untuk usaha mikro dan kecil dalam 1 (satu) tahun.

Konsultasi Gratis