Legal Services

DBP Law Firm menawarkan layanan hukum yang komprehensif sesuai dengan kebutuhan klien dengan para profesional hukum yang berkomitmen dan berdedikasi tinggi dalam membantu menyelesaikan perkara klien. Keberhasilan dalam menangani setiap perkara serta memberikan layanan prima bagi klien merupakan tujuan utama kami, degan mengedepankan hak-hak dan kepentingan klien dalam setiap perkara. Cakupan area praktis yang luas dengan para profesional di bidangnya masing-masing merupakan nilai lebih yang tidak dimiliki oleh firma hukum lain, adapun cakupan tersebut meliputi bidang litigasi, non-litigasi, serta corporate, compliance services.

— Pada Tingkat Pertama

  1. Pidana dan Perdata Umum pada Pengadilan Negeri;
  2. Sengketa Pembagian Harta Gono-Gini akibat perceraian, Perwalian Anak, Waris Islam, dan Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama;
  3. Pidana Korupsi dan Pencucian Uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri;
  4. Pidana Anak di Pengadilan Anak pada Pengadilan Negeri;
  5. Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Hak atas Kekayaan Intelektual, dan Sengketa Perbankan di Pengadilan
    Niaga pada Pengadilan Negeri;
  6. Perselisihan Hubungan Industrial di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri;
  7. Sengketa Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara;
  8. Sengketa Militer di Pengadilan Militer; dan
  9. Sengketa Arbitrase dan Arbitrase HKI di Badan Arbitrase Nasional Indonesia, Badan Arbitrase Internasional, maupun Arbitrase HKI.

— Pengajuan Banding

  1. Pengadilan Tinggi
  2. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
  3. Pengadilan Tinggi Militer.

— Pengajuan Kasasi

Pada Mahkamah Agung

  1. Pembuatan Legal Opinion, Pendampingan Hukum, dan Konsultasi Hukum berkaitan dengan kebutuhan klien;
  2. Pembuatan Legal Due Diligence atau Audit Hukum;
  3. Review dan Perancangan Kontrak, Penyusunan Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, serta perjanjian lain yang diperlukan klien;
  4. Pengurusan dokumen perpajakan;
  5. Pendaftaran Hak atas Kekayaan Intelektual (Merek Dagang, Paten, Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Perlindungan Varietas Tanaman);
  6. Urusan Perbankan seperti Pembiayaan Aset, Produk Derivatif & Keuangan, Restrukturisasi Utang & Keuangan, Pinjaman & Fasilitas Kredit, serta Perbankan Ritel; dan
  7. Penyelesaian Sengketa Alternatif melalui Mediasi, Konsiliasi, dan Negosiasi.
  1. Kegiatan pendirian perusahaan, baik badan hukum maupun non badan hukum, Penanaman Modal Asing maupun Penanaman Modal Dalam Negeri, serta perizinan-perizinan terkait pendirian perusahaan;
  2. Pembuatan dokumen perusahaan dalam rangka melaksanakan prosedur kepatuhan hukum seperti Surat Keputusan Direksi, Undangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan, Undangan RUPS Luar Biasa (RUPSLB), Risalah RUPS, Board of Director Resolution, dan hal lain yang berkaitan dengan tata laksana kepatuhan hukum perusahaan;
  3. Memberikan Review, Pendampingan, dan Saran berkaitan dengan tindakan hukum perusahaan seperti Merger, Akuisisi, Likuidasi, Penutupan Perusahaan, Integrasi Pasca Akuisisi, Real Estate, serta Penggunaan Lahan dan Akuisisi Properti; dan
  4. Melakukan kegiatan In House Legal Training.
Dalam layanan ini berlaku pula Jasa In House Lawyer bagi klien retainer/tetap dengan penawaran khusus.
Konsultasi Gratis