Our Firm

History & Overview

Perkembangan bisnis yang sangat pesat berimplikasi terhadap perilaku bisnis para pelaku usaha, khususnya di Indonesia. Pola pikir pelaku usaha yang pada dasarnya berupaya untuk membuat sesuatu hal yang baru, atau dengan kata lain berpola pikir kreatif, terkadang melewati atau bahkan tidak teregulasi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hal tersebut dikarenakan Indonesia menganut sistem hukum Civil Law yang pada intinya sumber hukum utama adalah peraturan perundang-undangan, dimana tidak menutup kemungkinan belum mengatur hal-hal baru berkaitan dengan business behaviours yang sangat dinamis dan berkembang dengan kompleks.

Kekurangan sistem hukum Civil Law tersebut, mengakibatkan terjadi 3 (tiga) kemungkinan antara lain aturan yang bertentangan antara satu sama lain, aturan yang kabur, dan bahkan tidak ada aturan sama sekali. Oleh karena itu, dalam penegakan hukum dikenal dengan adanya penafsiran atau interpretasi atas suatu aturan yang berlaku di Indonesia. Sehingga tidak menutup kemungkinan antara pelaku bisnis dengan penegak hukum atau instansi yang berwenang menjalankan suatu peraturan perundang undangan memiliki interpretasi yang berbeda, dan tentu saja, pihak pelaku usaha terkadang dirugikan oleh karena interpretasi yang tidak benar atau bahkan sesat.

Oleh karena itu, Dimas Edianto Putro, S.H., M.H. bersama Budiarmanto Setyo Hutomo, S.H. menginisiasi untuk membentuk kantor Dimas Budiarmanto and Partners Law Firm atau kemudian disebut DBP Law Firm. Selain para partner yang berkompeten dan berpengalaman, DBP Law Firm juga didukung dengan tim yang berkualitas serta konsultan internal yang memiliki pengalaman dan kemampuan akademik yang tinggi.

Our Vision and Mission

Vision

Menjadi salah satu firma hukum terkemuka yang dipercaya dan bonafide di Indonesia, hingga dunia Internasional, dalam memberikan solusi terbaik dan bernilai tambah bagi seluruh mitra maupun klien.

Mission

  1. Memberikan layanan hukum secara litigasi maupun non-litigasi yang lebih dari biasanya;
  2. Layanan hukum yang ramah dan fleksibel pada kebutuhan Klien, dengan tetap memerhatikan dan menerapkan hukum yang berlaku;
  3. Menjaga mutu dan kualitas pelayanan hukum yang diberikan; dan
  4. Berupaya untuk mengimplementasikan teknologi dalam membuat pekerjaan hukum yang pada awalnya sangat konvensional menjadi lebih mudah dan tentunya diharapkan dapat mempercepat proses.

Get to Know Us Better

Kenali DBP Law Firm lebih dalam dengan mengunduh Company Profile kami disini, tersedia dalam versi Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

Konsultasi Gratis