Founders
Dimas Edianto Putro, S.H., M.H.
Founder & Managing Partner
Dimas merupakan praktisi hukum dengan spesialisasi di bidang perdata, perusahaan, properti, tanah, dan perumahan. Perjalanan profesionalnya melahirkan suatu keahlian dalam menangani beragam masalah yang dialami oleh kliennya baik didalam maupun diluar (Negosiasi) Pengadilan. Dengan ketajaman analisa hukum yang diasah selama bertahun-tahun berpraktik, Ia juga mahir memberikan wawasan hukum yang relevan dengan berbagai tantangan yang dihadapi oleh kliennya yang merupakan suatu perusahaan baik Pemerintah maupun Swasta dan juga klien perseorangan. Kompetensi Dimas tidak hanya dilihat dari keahlian ketika beracara pada Badan Peradilan dan Arbitrase saja, melainkan mencakup penyusunan dokumen-dokumen hukum seperti opini hukum, legal memo, dan dokumentasi yang diperlukan dibuatnya secara cermat dan argumentasi yang tajam, sehingga orang yang membacanya dapat memahami dan mengetahui, serta dengan mudahnya mematahkan dalil lawannya.
Ia memulai karirnya sebagai Lawyer setelah lulus pada tahun 2015, awal mula Dimas memulai karirnya di sebuah kantor hukum bergengsi di Surabaya. Titik baliknya terjadi pada tahun 2020 ketika Ia mendirikan kantor hukum ini. Selama berjalannya kantor ini, Dimas telah mengumpulkan segudang pengalaman dengan menangani beberapa Perusahaan baik Play Merah (Pemerintah/BUMN) maupun Swasta, serta Klien Perseorangan baik WNI mapun WNA pada kasus-kasus di bidang hukum pidana, perdata, perusahaan, pertanahan & perumahan, PKPU/Kepailitan.
Keberhasilan yang Dimas capai, tidak hanya diperoleh dari kecerdasan hukumnya, tetapi juga tidak terlepas dari do’a dan dukungan orang-orang terdekatnya, serta komitmennya untuk terus meningkatkan praktik hukum. Prestasi yang diperoleh Dimas suatu bukti dedikasinya terhadap profesionalitas yang selalu Ia gaungkan dalam menangani perkara kliennya, serta pribadi yang perfectionist menjadikannya sebagai praktisi yang handal yang mampu menyelesaikan sengketa yang rumit dan kompleks, serta mampu menjawab semua permasalahan hukum yang dialami oleh kliennya.