Founders
Dimas Edianto Putro, S.H., M.H.
Founder & Managing Partner
Sebelumnya ia menjadi Assistant Advokat pada kantor Lardi & Partners di Surabaya. Ia merupakan pria kelahiran Surabaya, 29 Agustus 1992. Ia lulus dengan gelar Sarjana Hukum pada tahun 2015 dengan masa studi 3,5 tahun dari Universitas Airlangga dan telah menyelesaikan studi S2 Magister Ilmu Hukum Bisnis di Fakultas Hukum Universitas Airlangga dengan masa studi 1,5 tahun. Dimas dalam karirnya sebagai Advokat sampai dengan saat ini telah memiliki banyak pengalaman dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang terjadi di Indonesia di berbagai bidang baik melalui jalur litigasi dari tingkat pertama pada Pengadilan Negeri, tingkat banding pada Pengadilan Tinggi, sampai dengan tingkat kasasi pada Mahkamah Agung, non-litigasi, arbitrase, mediasi, negosiasi, konsiliasi, membuat pendapat hukum atau yang sering disebut dengan Legal Opinion, dan lain-lainnya.
Dimas juga sering memberi Advice mengenai masalah perdata murni, perikatan, perjanjian, perseroan terbatas, ketenagakerjaan, kepailitan, konstruksi, pertambangan, perijinan, pertanahan, dan bidang hukum lainnya. Ia juga sering melakukan pendampingan dalam pemeriksaan pidana baik pidana umum maupun khusus seperti korupsi, pencucian uang, pada tahap penyelidikan dan penyidikan di mana kliennya diperiksa untuk dimintai keterangan di kantor kepolisian daerah dan kejaksaan, mewakili dan mendampingi di persidangan.
Budiarmanto Setyo Hutomo, S.H.
Founder & Partner
Merupakan pria kelahiran Surabaya, 3 Agustus 1994. Ia lulus dengan gelar Sarjana Hukum pada tahun 2016 dari Universitas Airlangga dengan predikat Cum Laude. Sebelumnya ia memiliki pengalaman yang sangat komprehensif pada aspek Corporate Law, Corporate Legal, Legal and Compliance yang diperolehnya sebagai Corporate Legal SPV pada PT. MD Corp, TBK (FILM). Selain itu, ia memiliki pengalaman sebagai konsultan hukum pada ruang lingkup pendirian perusahaan, tanggung jawab dan kepatuhan perusahaan, perpajakan, kekayaan intelektual, pembiayaan perusahaan, serta transaksi bisnis internasional atau disebut Cross Border Transaction baik dalam bentuk Foreign Direct Investment, Overdraft Facility by Foreign Lender, serta International Remmitance (pengiriman uang lintas batas negara). Kemampuannya pada aspek hukum bisnis tidak perlu diragukan lagi.
Selain itu, pemahaman yang mendalam pada hukum bisnis dan perseroan tentunya dibekali dengan pengalaman dan keahlian dalam proses pembuatan rancangan perjanjian, review-review perjanjian, Peraturan Kerja Berasama, Peraturan Perusahaan, Perizinan baik di level pemerintahan daerah kota/kabupaten, maupun setingkat kementrian dan lembaga.
Saat ini, Ia sedang aktif terlibat dalam pengurusan perizinan pendirian Payment Gateway di Bank Indonesia. Kedepan, ia memiliki wacana untuk mengembangkan aspek layanan hukum kesehatan (medico legal) guna memberikan layanan hukum bagi Klien yang merupakan instansi/perorangan yang bekerja di bidang medis maupun pasien yang mendapatkan layanan dalam hal Perjanjian Terapetik.